Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lintas Daerah, 101 Gram Diamankan
INHU — Upaya peredaran sabu lintas kabupaten kembali terendus aparat. Dini hari, Kamis (13/11/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pria asal Pekanbaru dan Kampar yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke Kota Rengat.
Informasi awal datang dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menyebutkan adanya transaksi sabu yang dikirim dari Pekanbaru menuju Rengat. Ps. Kanit I Satres Narkoba, AIPTU Nopri, SH, segera melaporkan temuan itu kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH, MH, yang kemudian memimpin langsung penyelidikan.
Tim bergerak menelusuri pergerakan para pelaku. Dari hasil pemantauan, transaksi diduga akan dilakukan di sebuah rumah sempit di Gang Said Umar, Jalan Sultan, Kecamatan Rengat. Setelah memastikan keberadaan target, penggerebekan dilakukan tepat pukul 00.10 WIB.
Di lokasi, polisi mengamankan dua pria: Damra alias Enda (49), warga Pekanbaru, serta Winarno alias Win (41), warga Kampar. Keduanya tak berkutik saat petugas menggeledah tubuh dan kendaraan yang mereka bawa.
Dari saku celana Damra, petugas menemukan satu plastik hitam yang dibalut lakban merah bertuliskan “Fragile”. Di dalamnya, tersimpan sabu dengan berat kotor 101,06 gram. Di bawah penerangan seadanya, petugas juga mendapati dua unit telepon genggam, celana panjang coklat, plastik asoi hitam, lakban merah bertuliskan Fragile, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam perjalanan mereka.
Di tempat kejadian, Damra mengakui barang haram tersebut miliknya. Sementara itu, Winarno mengakui peran sebagai perantara dalam transaksi. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kerja sama masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Inhu,” ujar Misran.
Dengan penangkapan ini, Satres Narkoba kembali menegaskan pengawasan ketat terhadap pergerakan narkotika lintas daerah, terutama jalur-jalur yang kerap dimanfaatkan kurir dari luar kabupaten.(DS)










Tulis Komentar