Pemerasan Modus BNN di Pangkalan Kerinci, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Rp200 Juta

PELALAWAN — Kepolisian Resor Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan tiga pria dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Para pelaku ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci dan Unit Opsnal Reskrim Polres Pelalawan setelah aksinya pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara. Hadir pula Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan.

Ketiga pelakumasing-masing berinisial J, AA, dan K alias R menodongkan identitas palsu sebagai tim gabungan BNNP Riau dan menuduh korban sebagai pengguna sabu. Dengan dalih pemeriksaan, mereka memaksa korban menyerahkan uang tunai hingga melakukan transfer ke rekening salah satu pelaku.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar AKBP John Louis Letedara.

Salah satu pelaku, J, mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Kami ingin mendapatkan uang dengan cara cepat,” katanya dalam pemeriksaan. Polisi menegaskan motif tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum dan merugikan korban.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu borgol besi, satu sarung ponsel sabhara, satu tali pinggang, empat unit ponsel, dua dompet, satu tas sandang hitam, serta uang tunai Rp2.560.000.

“Barang bukti ini digunakan dalam aksi para pelaku untuk meyakinkan korban. Kami terus mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Shilton.

Korban, AE dan J, mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Mereka mengaku dipaksa mentransfer uang ke rekening pelaku dengan ancaman senjata api. “Kami sangat terkejut dan takut ketika mereka menodongkan senjata,” kata AE.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum. “Kami berharap masyarakat berani melapor jika menemukan kejanggalan dan membantu memberikan informasi yang akurat,” ujar AKBP John Louis Letedara.

AKP Shilton menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan serupa. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kriminal.”

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi publik untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu tanpa identitas resmi.(Roz)

TERKAIT