Gulung Jaringan Sabu! Dua Pemuda Diciduk, Dua Pemasok Diburu Polisi
KAMPAR— Aparat Polsek Kampar Kiri menangkap dua warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Kedua pelaku, AD (27) dan RA (20), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Gunung Mulya, Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,05 gram, beserta sejumlah alat pendukung lainnya,” ujar Rusyandi, Selasa(25/11).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Gunung Sari, wilayah yang selama ini kerap disebut sebagai titik gelap peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron, membentuk tim kecil untuk melakukan penyelidikan tertutup.
Menurut Rusyandi, tim kemudian menyaru sebagai pembeli. “Kami melakukan penyamaran dan pura-pura bertransaksi di lokasi. Begitu keduanya datang membawa barang, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata dia.
Penggeledahan di tempat kejadian menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta sebuah timbangan digital—peralatan yang lazim digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika. Saat diinterogasi, AD dan RA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua orang berinisial DI dan GE, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lanjutan. “Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin,” ujar Rusyandi.
Polisi menyatakan kasus ini belum selesai. Penyidik mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar, mengingat pola distribusi dan jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan alur pasokan yang terstruktur.(AD)










Tulis Komentar