DP3AP2KB Gandeng KOLAB-PENA untuk Tekan Kekerasan dan ABH di Kalangan Pelajar
SIAK— Upaya menurunkan jumlah kasus anak sebagai pelaku tindak pidana kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Melalui Kolaborasi Stakeholder Perlindungan Anak (KOLAB-PENA), dinas ini menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan usia anak, Rabu (25/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kecamatan Siak dan diikuti ratusan siswa serta tenaga pendidik. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah terpadu pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menekan potensi keterlibatan anak dalam tindak pidana.
KOLAB-PENA sendiri merupakan wadah koordinasi lintas sektor, melibatkan Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD Siak, TP PKK, lembaga masyarakat, dunia usaha yang tergabung dalam APSAI, serta Forum Anak.
Hadir sebagai narasumber Ketua TP PKK Kabupaten Siak, Siti Syarifah, S.Ag., M.Pd.; Kepala DP3AP2KB Siak, Hj. Noni Paningsih, S.H., M.Si.; serta Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Khairani, A.Mk., SKM., M.Si. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat upaya perlindungan anak di semua lini.
Dalam paparannya, Siti Syarifah menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. “Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman fisik maupun psikologis,” ujarnya.
Materi sosialisasi mencakup tiga isu utama. Pertama, pencegahan kekerasan terhadap anak, yang memberi siswa pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mengenalinya, serta langkah yang dapat ditempuh jika mereka atau teman sebaya mengalami kekerasan. Kedua, materi mengenai ABH yang membahas bagaimana anak perlu diperlakukan ketika terlibat dalam proses hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga, pencegahan perkawinan usia anak, yang menyoroti dampak kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak jika menikah terlalu dini.
Kepala DP3AP2KB Siak, Hj. Noni Paningsih, menegaskan pentingnya edukasi sejak dini. “Anak-anak harus dibekali informasi yang tepat agar mereka mampu melindungi diri, memahami hak-haknya, dan mengambil keputusan yang baik untuk masa depan mereka,” katanya.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan angka kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, memperkuat budaya sekolah ramah anak, dan mendorong kolaborasi seluruh pihak untuk mencegah kekerasan serta perkawinan usia anak di Kabupaten Siak.(AF)










Tulis Komentar