Pendapatan Daerah Meranti 2026 Ditargetkan Rp1,12 Triliun, APBD Resmi Disahkan

MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga Kamis malam, 27 November 2025, di Balai Sidang DPRD. Keputusan ini mengakhiri rangkaian pembahasan panjang antara Badan Anggaran dan perangkat daerah.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah tahun depan ditetapkan sebesar Rp1,120 triliun. Pendapatan Asli Daerah menyumbang Rp223,50 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai Rp897,21 miliar. Di sisi lain, belanja daerah dirancang sebesar Rp1,162 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp922 miliar, belanja modal Rp87,15 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp152,25 miliar.

Postur tersebut membuat APBD 2026 mengalami defisit Rp41,69 miliar. Pemerintah daerah memastikan selisih itu akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda, Sekda, serta jajaran pejabat daerah. Muzamil, yang membacakan sambutan bupati, menyebut APBD 2026 disusun berdasarkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS.

“APBD 2026 dirancang dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kapasitas fiskal, dan efektivitas belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Muzamil. Ia menambahkan Ranperda APBD yang disepakati itu akan diserahkan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang dinilai bekerja efektif sehingga pembahasan anggaran selesai tepat waktu. “Dengan disahkannya APBD 2026, kami optimistis pembangunan daerah berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Muzamil.

Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Darsini, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. “APBD harus disusun melalui perencanaan yang matang, objektif, dan transparan, dengan menjunjung asas keadilan,” ucapnya. “Tujuannya agar pembangunan berjalan optimal demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," pungkasnya.(AL)

 

TERKAIT