Jaringan Narkoba Kuok Digulung, Polres Kampar Sita Barang Bukti Sabu
KAMPAR — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di lahan PT Pokphand Farm 3, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi menangkap tiga laki-laki yang disebut terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Markus Sinaga, pada Sabtu, 19 November 2025, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial MS (26), MP (20), dan MB (21). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di area perusahaan peternakan tersebut.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa serta petugas keamanan perusahaan. Dari lokasi, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak plastik putih. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Saat diperiksa, tersangka MS mengakui barang itu adalah miliknya. Ia menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AS, yang mengantarkan paket itu langsung ke area PT Pokphand Farm 3 di Dusun Malapari.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain: empat telepon genggam berbagai merek, satu timbangan digital, dua ball plastik klip, satu plastik klip tambahan, satu kaca pirek, satu sendok sabu dari pipet hitam, serta uang tunai Rp1 juta diduga hasil transaksi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri jaringan pemasok dan peredaran narkoba yang lebih luas.(AD)










Tulis Komentar