Pemkab Siak Stop Bansos 457 Warga Usai Terbukti Ikut Judi Online

SIAK — Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret sebanyak 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari daftar penerima manfaat. Mereka terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan data tersebut diterima langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sistem pendataan yang tersambung dengan Ditjen Dukcapil membuat identitas para penerima Bansos mudah terdeteksi.

“Data penerima bantuan sudah terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga perbankan karena berbasis NIK. Begitu ada indikasi, mereka otomatis tercoret dari sistem,” kata Wan Idris, Minggu(30/11).

Ia menjelaskan Dinsos Siak melakukan pemutakhiran data setiap bulan, termasuk memantau pemanfaatan Bansos oleh keluarga penerima manfaat. Pemutakhiran dilakukan bersama petugas sosial di setiap kampung dan kelurahan.

Wan Idris mengingatkan penerima Bansos agar tidak menggunakan bantuan untuk hal negatif, terutama aktivitas perjudian atau pinjaman online ilegal (pinjol). “Kalau penerima bantuan terlibat judol atau pinjol, itu langsung ketahuan sistem. Mereka otomatis tereliminasi,” ujarnya.

Meski demikian, Dinsos tetap melakukan verifikasi lapangan sebelum menetapkan pencoretan. Petugas sosial akan mengecek informasi kepada keluarga maupun lingkungan terdekat penerima bantuan. “Setelah dicek, petugas membuat surat rekomendasi apakah yang bersangkutan terlibat judi online atau tidak. Itu hasil verifikasi lapangan,” kata Wan Idris.

Mantan Kasubbag Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi Bagian Humas Setdakab Siak itu mengimbau para penerima manfaat agar tidak terjebak judol maupun pinjol. “Kasihan kalau terbukti, bantuan bapak-ibu akan terhenti,” ucapnya.(AF)

TERKAIT