Bawa 47 Kg Sabu dari Malaysia, Anton Cs Resmi Dituntut Mati di PN Bengkalis

BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap Anton bin Pendi dan empat rekannya dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 47 kilogram sabu serta lebih dari 35 ribu butir ekstasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa, 9 November 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan tuntutan mati dijatuhkan karena besarnya jumlah barang bukti dan peran para terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. “Total barang bukti mencapai puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Ini bukan kasus kecil. Kami menuntut hukuman maksimal: mati,” ujar Wahyu usai persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Anton dan empat rekannya disebut berperan sebagai kurir sekaligus pengantar barang dari Malaysia menuju daratan Rupat, Bengkalis. Aksi itu mereka lakukan atas perintah seorang bandar bernama Lalak alias Adi Putra, yang hingga kini masih buron. Jaringan ini diduga kuat beroperasi terstruktur dengan jalur penyelundupan melalui jalur laut.

Menurut pemaparan di persidangan, Anton ditugasi menjemput paket narkoba menggunakan speed boat yang merapat di Pantai Alohong, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Dari pantai, barang itu kemudian dipindahkan ke sepeda motor untuk dibawa ke titik serah terima, tempat tiga rekannya telah menunggu di dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Namun rencana itu gagal. Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sudah melakukan pengintaian menangkap Anton dan Jamal, rekannya, ketika mereka tiba di Jalan Alohong. Penangkapan itu berlanjut dengan penyergapan mobil Innova yang dikendarai tiga terdakwa lainnya, yang diduga sebagai penerima barang.

Dari tas yang dibawa Anton, polisi menemukan 29,9 kilogram sabu dalam kemasan teh hijau dan bungkus bergambar harimau. Selain itu, turut disita 18.000 butir ekstasi warna hijau dan 17.700 butir ekstasi warna oranye. Total barang bukti mencapai lebih dari 47 kilogram sabu dan 35 ribu butir pil ekstasi.

Hasil laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, jenis narkotika golongan I. Atas temuan itu, JPU menilai kelima terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tidak ada alasan pemaaf. Skala peredaran ini merusak bangsa. Para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Wahyu.(Adi)

 

TERKAIT