KPK Sisir Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Usut Kasus Fee Anggaran

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Benar, tim sedang melakukan penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/12/2025), dikutip dari Cakaplah.com.

Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa para tersangka diduga meminta fee terkait penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sebesar Rp106 miliar.

Awalnya, fee yang diminta sebesar 2,5 persen dari total anggaran. Namun, oleh Muhammad Arief Setiawan, besaran fee tersebut diduga dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Pihak-pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut mendapat ancaman pencopotan jabatan atau mutasi. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik itu dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP Riau bersama Sekretaris Dinas kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Abdul Wahid. Kesepakatan itu selanjutnya dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan kode “7 batang”.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

TERKAIT