Polisi Dumai Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia

DUMAI — Kepolisian menggagalkan upaya pengiriman 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Puluhan orang tersebut diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa malam(13/01).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur keluar kota. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut calon PMI ilegal.

Kepala Polres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan penindakan dilakukan terhadap tiga kendaraan minibus yang digunakan untuk membawa para calon pekerja migran tersebut. Kendaraan pertama yang dihentikan adalah sebuah mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Lubuk Gaung.

“Di dalam kendaraan itu petugas menemukan delapan orang perempuan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja ke luar negeri,” kata Angga, Rabu, 15 Januari 2026.

Tak lama kemudian, polisi kembali menghentikan sebuah minibus Isuzu yang mengangkut 17 orang calon PMI, terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruh penumpang diketahui tidak dilengkapi persyaratan administrasi sebagai pekerja migran.

Operasi dilanjutkan dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang berperan memantau perjalanan rombongan. Dari kendaraan tersebut, polisi mendapati satu calon PMI tambahan, sehingga total orang yang diamankan berjumlah 26 orang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para calon pekerja migran berasal dari sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka mengaku membayar sejumlah uang kepada pihak pengurus dengan kisaran Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara itu, tiga orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan mengaku menerima upah bervariasi untuk sekali perjalanan. Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.(DW)

TERKAIT