APBD 2026 Kota Pekanbaru Belum Disahkan, Ini Penyebabnya
PEKANBARU — Hingga pekan kedua Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan. Penyebabnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, H. Roni Amriel, SH, MH, mengatakan DPRD sejak awal berkomitmen mempercepat pengesahan APBD 2026. Namun, tahapan akhir tersebut belum dapat dilakukan karena ketiadaan dokumen RKA sebagai dasar pembahasan belanja anggaran.
“APBD itu bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga belanja. Pemerintah mau membelanjakan anggaran untuk apa saja harus tertuang dalam RKA. Sampai hari ini dokumen itu belum kami terima,” kata Roni, Kamis (15/1/2026).
Menurut Roni, DPRD Pekanbaru telah menempuh berbagai langkah konsultasi terkait keterlambatan pengajuan dokumen anggaran, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bappeda, hingga BPKP Provinsi Riau.
“Kami mendapat masukan terkait keterlambatan KUA-PPAS. Sepanjang argumentasinya jelas dan memiliki dasar hukum, DPRD tidak mempermasalahkan,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini menegaskan, fokus utama Banggar adalah percepatan pengesahan APBD karena anggaran daerah merupakan penggerak utama perekonomian kota.
“APBD adalah trigger ekonomi. Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula ekonomi berputar dan dampaknya dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan sebelumnya, nilai APBD Kota Pekanbaru 2026 tercatat sebesar Rp2,899 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp3,049 triliun setelah adanya penambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp150 miliar.
“Penambahan itu tidak menjadi masalah bagi Banggar, sepanjang ada legal standing. KUA-PPAS pun sudah kita sepakati bersama dalam rapat paripurna,” ucap Roni.
Namun, hingga kini Banggar DPRD belum menerima RKA dari Pemko Pekanbaru, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Padahal, DPRD telah meluangkan waktu khusus untuk membahas RKA seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Faktanya, sampai hari ini RKA tidak kami terima. Ini yang kami nilai tidak transparan dan tidak akuntabel,” katanya.
Roni menegaskan DPRD tidak berniat menghambat pengesahan APBD 2026. Penundaan dilakukan semata-mata untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Tidak mungkin DPRD mengesahkan APBD tanpa RKA, hanya berupa angka gelondongan. Jika terjadi masalah penggunaan anggaran, DPRD juga bisa terseret persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung surat dari Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang meminta penjadwalan ulang pengesahan APBD pada 31 Desember 2025 karena adanya agenda lain di lingkungan Pemko.
“Bagi DPRD tidak ada masalah karena ada surat resmi. Tinggal publik yang menilai, apakah DPRD yang tidak serius atau Pemko yang belum siap,” kata Roni.
Memasuki Januari 2026, DPRD Pekanbaru melalui Badan Musyawarah kembali menjadwalkan rapat paripurna pengesahan APBD 2026. Salah satunya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan catatan Pemko menyerahkan RKA.
Namun hingga jadwal paripurna tersebut, dokumen RKA belum juga disampaikan.
“Semua ini untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin APBD yang aman, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Roni.
DPRD Pekanbaru, lanjut dia, tetap membuka ruang pengesahan APBD jika Pemko bersedia membuat berita acara resmi yang mencatat bahwa pengesahan dilakukan tanpa RKA atau dokumen tersebut menyusul.
“Dengan begitu, pemerintah daerah dan DPRD sama-sama aman secara hukum,” tutupnya.










Tulis Komentar