Diduga Cabuli Balita, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polres Bengkalis
BENGKALIS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (70) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan pihak keluarga korban kepada kepolisian.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima pada 16 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Yohn kepada wartawan, Jumat (23/1/2026)
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terduga pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya telah berada di depan pintu rumah.
Korban kemudian mengeluhkan rasa pedih pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku sebelumnya bermain di rumah pelaku dan sempat menerima makanan. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban segera melaporkannya ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum (VER), satu helai baju kaos pendek warna hijau, serta satu helai celana pendek warna ungu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.(Adi)










Tulis Komentar