Wali Kota Pekanbaru Segel New Paragon KTV, Operasional Dihentikan Sementara

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore. Tindakan ini dilakukan menyusul kegaduhan publik terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan daerah di lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dengan pengamanan dari jajaran Polresta Pekanbaru. Stiker segel dipasang di pintu masuk utama gedung sebagai tanda penghentian operasional sementara.

Agung Nugroho menegaskan bahwa New Paragon dilarang beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah kota, kata dia, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap peraturan yang berlaku.

“Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total. Langkah ini adalah respons cepat Pemerintah Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Agung kepada wartawan di lokasi.

Menurut Agung, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha hiburan wajib mematuhi aturan perizinan dan norma yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran awal. Hasil penelusuran tersebut kemudian dilaporkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyegelan berjalan tertib dan kondusif. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen New Paragon belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengelola selesai dilakukan.(DI)

 

TERKAIT