Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN India, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara India karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Warga negara India berinisial AH, berjenis kelamin laki-laki, dideportasi pada Jumat(30/01). Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Pelaksanaan deportasi ini mengacu pada Surat Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor WIM4.IMI.1-GR.03.09-0550 tertanggal 29 Januari 2026. Proses pengawalan dilakukan oleh dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AH diberangkatkan dari Indonesia menggunakan pesawat Citilink penerbangan QG 939 dengan rute Pekanbaru–Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan dengan SriLanka Airlines penerbangan UL365 menuju Bandara Internasional Cochin (COK), India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa pendeportasian tersebut merupakan bentuk konsistensi institusinya dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum keimigrasian.
“Pendeportasian ini merupakan langkah tegas namun terukur dalam penegakan hukum keimigrasian. Seluruh proses kami laksanakan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan aspek kemanusiaan,” ujar Ryang.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Pekanbaru akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan tertibnya hukum keimigrasian di Indonesia.(RS)










Tulis Komentar