Kabur Usai Tabrak Pekerja Marka Jalan hingga Tewas, Pengemudi di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU — Polisi menangkap pengemudi mobil yang menabrak pekerja marka jalan hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian yang menewaskan Masrial, 36 tahun, pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial SH, 28 tahun. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI I, Kecamatan Payung Sekaki, beberapa jam setelah peristiwa kecelakaan.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana, Kamis(29/01). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM. Nomor kendaraan itu sebelumnya ditemukan tertinggal di lokasi kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di persimpangan Jalan Paus, tepatnya di depan Toko Mitra Sejati. Saat itu, korban tengah mengerjakan marka jalan.

Menurut Satrio, pelaku telah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun, saat melintas di lokasi, SH sedang melakukan panggilan video dengan rekannya melalui telepon seluler.

Ketika fokus pada layar ponsel, telepon genggam pelaku terjatuh ke lantai mobil. SH kemudian berusaha mengambilnya, sehingga kendaraan kehilangan kendali, bergerak zig-zag, dan menabrak korban.

“Korban dalam posisi jongkok mengerjakan marka jalan. Saat mobil oleng ke lajur kiri, korban tertabrak,” ujar Satrio.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, namun dinyatakan meninggal dunia.

Usai menabrak korban, pelaku tidak menghentikan kendaraannya. Kepada polisi, SH mengaku panik dan takut dihakimi warga sekitar, sehingga memilih melarikan diri ke rumah kontrakannya.

Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku beserta kendaraannya. SH kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Hasil tes menunjukkan pelaku negatif narkoba dan alkohol,” kata Satrio.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 106 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama, yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan konsentrasi penuh serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Satrio mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara, terutama di kawasan pekerjaan jalan dan lokasi rawan kecelakaan.(DI)

TERKAIT