Polres Kampar Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Fokus Tertib Lalu Lintas

KAMPAR— Kepolisian Resor Kampar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 di Lapangan Upacara Mapolres Kampar, Senin pagi, 2 Februari 2026. Apel dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sebagai tanda dimulainya operasi keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kampar.

Apel dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Riski Hidayat mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. Bertindak sebagai Perwira Apel Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, sedangkan Komandan Apel Ipda Brilian Sendi Putra Darpita.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan H. Aidil SH M.Si, Dandamil 01/BKN Mayor Inf Marwan Parapat, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Zulfikar S.Ag M.Si, Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, Kabid Kesehatan dr. Alimora, serta pejabat utama Polres Kampar dan para Kapolsek jajaran.

Pasukan apel terdiri atas personel TNI dari Kodim 0313/KPR, personel gabungan Polres Kampar, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Dalam rangkaian apel, pimpinan apel melakukan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel sebagai simbol dimulainya Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Dalam amanatnya, Wakapolres Kampar menyampaikan bahwa Polda Riau melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dengan tema mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Menurutnya, operasi tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan simpati dan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 memprioritaskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan truk yang tidak memenuhi standar, penggunaan sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi digunakan sebagai travel, angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang, kendaraan penumpang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

Penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau E-TLE Mobile, disertai dengan teguran simpatik kepada pelanggar. Polda Riau mengerahkan sebanyak 1.126 personel dalam operasi ini dengan target menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban.

Wakapolres juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, mengutamakan keselamatan, menghindari pungutan liar, serta mengedepankan sikap humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 di Polres Kampar berakhir sekitar pukul 09.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.(AD)

 

TERKAIT