PLN UID Riau dan Kepri Gandeng Kejaksaan Perkuat Pemulihan Aset dan Kepastian Hukum
PEKANBARU— PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Pekanbaru dan disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana. Pada kesempatan yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN di Provinsi Riau juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Didik Wicaksono mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” kata Didik dalam keterangannya.
Menurut Didik, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan dinilai penting untuk membantu perusahaan mengantisipasi potensi persoalan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan operasional di wilayah Riau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menilai sinergi antarlembaga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
PLN dan Kejaksaan menyatakan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama yang konstruktif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berharap dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
PLN optimistis sinergi yang semakin erat dengan Kejaksaan akan mendukung penguatan tata kelola perusahaan, menjaga keberlangsungan operasional, serta menghadirkan layanan kelistrikan yang andal guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Riau.(DI)










Tulis Komentar