Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

PELALAWAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan memperketat pengaturan arus kendaraan di KM 75 Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan selama proses penimbunan dan peninggian badan jalan yang masih berlangsung di lokasi.

Dalam kegiatan itu, petugas juga menindak 10 pengendara yang kedapatan menerobos antrean saat sistem buka-tutup arus diberlakukan. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang di tempat karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pengamanan dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polres Pelalawan Ipda Dedi Syafnur bersama Kanit Gakkum Ipda Maryahadi, S.H., serta personel Satlantas lainnya. Selain mengatur arus kendaraan, petugas memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan dan mengikuti sistem antrean yang telah ditetapkan.

Peninggian badan jalan di KM 75 merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani titik rawan banjir yang selama ini kerap menghambat mobilitas masyarakat. Selama pekerjaan berlangsung, arus lalu lintas diatur menggunakan sistem buka-tutup sehingga diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara yang mencoba menerobos antrean. Tujuannya agar setiap pengguna jalan memiliki kesadaran untuk saling menghormati sehingga arus lalu lintas dapat berjalan tertib, aman, dan lancar," ujarnya.

Menurut Tatit, personel Satlantas Polres Pelalawan melakukan patroli dan pengawasan selama 24 jam di kawasan tersebut. Namun, kelancaran lalu lintas juga membutuhkan dukungan seluruh pengguna jalan.

"Kami mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan tidak menerobos antrean. Kesadaran pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas selama proses pembangunan berlangsung," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi dedikasi personel Satlantas Polres Pelalawan yang terus bertugas mengatur arus kendaraan di lokasi pekerjaan jalan.

Menurut Jeki, kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Saya mengapresiasi dedikasi personel Satlantas Polres Pelalawan yang terus hadir mengatur arus lalu lintas, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara humanis. Kehadiran anggota di titik rawan kemacetan merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas selama pekerjaan peninggian badan jalan berlangsung.

Dukungan terhadap langkah kepolisian datang dari pengguna jalan. Slamet (41), seorang sopir ekspedisi yang melintas di lokasi, menilai penindakan terhadap pelanggar sudah tepat.

"Kami mendukung tindakan polisi. Pengendara yang sudah mengantre harus dihargai. Kalau ada yang menyerobot, tentu merugikan pengguna jalan lain," ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Yudi (45), pedagang yang setiap hari beraktivitas di sekitar KM 75. Ia menilai kepatuhan terhadap sistem antrean menjadi kunci kelancaran arus kendaraan.

"Kalau semua mengikuti antrean, arus lalu lintas tetap lancar. Kami melihat petugas berjaga setiap hari untuk membantu masyarakat," katanya.

Satlantas Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan selama melintasi kawasan pekerjaan jalan di KM 75 Jalan Lintas Timur.

 

TERKAIT