Hasil Visum Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Akhirnya Terbit, Polisi Segera Gelar Perkara

BATAM– Setelah menunggu hampir dua bulan, hasil visum korban dugaan penganiayaan berinisial Har (45) akhirnya diterima penyidik Polsek Lubuk Baja dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam pada Senin (29/6/2026) malam. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya terkendala.

Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi Denie Langie, mengatakan pihaknya sejak Senin pagi telah mendatangi Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam untuk memastikan perkembangan penerbitan hasil visum. Namun hingga siang hari, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan.

"Hasil visum memang dijanjikan hari ini. Sejak pagi tim Polsek Lubuk Baja sudah mendatangi rumah sakit, tetapi hasilnya belum keluar. Sekitar pukul 21.00 WIB, hasil visum baru kami terima," kata Denie saat dikonfirmasi, Senin malam(29/06).

Menurut Denie, setelah hasil visum diterima, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.

"Jika tidak ada kendala, Selasa kami akan melaksanakan gelar perkara. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, petugas Rekam Medis RS Santa Elisabeth Batam, Nova Elsa, membenarkan bahwa hasil visum baru diserahkan oleh dokter forensik, dr. Agung Hadi Pramono, kepada pihak rumah sakit pada Senin malam sebelum diteruskan kepada penyidik.

"Hasil visumnya sudah keluar dan baru dikirim oleh dokter forensik. Dokumen tersebut sudah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Baja," kata Nova.

Sebelumnya, keterlambatan penerbitan hasil visum menjadi sorotan karena dinilai memperlambat proses penyidikan. Korban mengaku telah menunggu hampir dua bulan agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara yang dilaporkannya.

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/80/IV/RES.1.6.2026/Reskrim.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Komplek Alamanda, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dengan diterbitkannya hasil visum, proses penyidikan kini memasuki tahapan berikutnya. Korban berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(AC)

 

TERKAIT