Kabar Dugaan Pemeriksaan Bupati Kuansing Menguat, Publik Kembali Soroti Jejak Kasus Korupsi Kepala Daerah

KUANSING – Kabar mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/6/2026), hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuansing. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Polres Kuansing yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Di tengah belum adanya kepastian, perhatian masyarakat tertuju pada aktivitas pengamanan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.

Sejak siang hingga sekitar pukul 19.00 WIB, rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, di Jalan Sisingamangaraja, Teluk Kuantan, masih dijaga aparat Brimob bersenjata lengkap. Belum terlihat aktivitas keluar masuk yang dapat dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan operasi tersebut.

Sementara itu, rumah dinas Bupati Suhardiman Amby dan Wakil Bupati Mukhlisin terpantau sepi. Hingga Senin petang, para ajudan keduanya belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan.

Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, juga belum memberikan pernyataan kepada awak media terkait informasi yang berkembang.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa Suhardiman Amby berada di Mapolres Kuansing. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Apabila dugaan pemeriksaan tersebut nantinya berkaitan dengan proses hukum, maka Suhardiman Amby berpotensi menambah daftar kepala daerah di Kuansing yang pernah berhadapan dengan perkara korupsi.

Sebelumnya, sejumlah mantan bupati Kuansing telah menjalani proses hukum atas perkara korupsi.

Mursini, yang menjabat Bupati Kuansing periode 2016–2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada 2021 dalam perkara dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah yang menggunakan anggaran APBD 2017. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya, Andi Putra yang menjabat Bupati Kuansing periode 2021–2026 ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021. Ia divonis lima tahun tujuh bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Nama Sukarmis juga tercatat dalam perkara dugaan korupsi. Mantan Bupati Kuansing dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar.

Hingga Senin malam, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai informasi yang berkembang di Kabupaten Kuansing, termasuk dugaan pemeriksaan terhadap Bupati Suhardiman Amby.

Masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari KPK maupun aparat penegak hukum terkait status informasi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya proses hukum yang sedang berlangsung.

 

TERKAIT