Kurir 30 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Hakim Soroti Gagalnya Ungkap Pemasok Utama
BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji. Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tuntutan pidana penjara seumur hidup belum didukung pembuktian yang cukup meyakinkan. Salah satu alasan yang disorot ialah belum optimalnya pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Majelis menilai aparat penegak hukum belum melakukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meskipun nama keduanya muncul dalam fakta persidangan.
"Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Menurut majelis hakim, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara semestinya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan hanya menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai peran Dedi Sahputra lebih tepat dikategorikan sebagai kurir sehingga pidana penjara dalam jangka waktu tertentu dinilai lebih proporsional dibanding hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.
Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disimpan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara itu, Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Putusan tersebut menjadi perhatian karena majelis hakim menekankan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga menyentuh pengendali dan pemasok utama. Menurut majelis, upaya pemberantasan narkotika akan lebih efektif apabila penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga mampu memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.(AC)










Tulis Komentar