Polsek Lubuk Batu Jaya Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sita 8,11 Gram Sabu di Inhu
INHU – Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (Polsek LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penyimpan, pengedar, dan pembeli sabu.
Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam, 21 Juli 2026, hingga Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita sabu dengan total berat kotor 8,11 gram, terdiri atas 7,73 gram dari dua tersangka pertama dan 0,38 gram dari tersangka ketiga.
Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya," kata Misran.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Air Putih. Polisi mengamankan seorang pria berinisial KD alias Kamat, 31 tahun, di teras belakang rumah. Saat digeledah, petugas tidak menemukan narkotika di tubuh tersangka.
Namun, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah botol plastik hitam yang disembunyikan di dalam pot bunga. Di dalamnya terdapat 35 paket kecil sabu, sejumlah potongan pil yang diduga ekstasi, serta satu telepon seluler.
Kepada penyidik, Kamat mengaku hanya menyimpan barang tersebut dan menyebut pemiliknya adalah ASM alias Munthe, 39 tahun. Polisi kemudian menangkap Munthe yang masih berada di Desa Air Putih.
Dari tangan Munthe, polisi menyita satu unit telepon seluler. Dalam pemeriksaan, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan telah diperjualbelikan. Berat kotor sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 7,73 gram.
Berdasarkan pengakuan Munthe, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Desa Pontian Mekar. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial MMS alias Siregar yang sedang berada di dalam rumahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan di bawah bantal tempat tersangka tidur. Polisi juga menyita sebuah kotak rokok sebagai barang bukti. Berat kotor sabu yang ditemukan mencapai 0,38 gram.
Dalam pemeriksaan, Siregar mengaku membeli sabu tersebut dari Munthe untuk dikonsumsi sendiri.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, penyimpan, maupun pembeli, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eka melalui keterangan tertulis.(DS)










Tulis Komentar