500 SIM Palsu Diduga Beredar di Riau, Sindikatnya Dibongkar Polres Siak
Apresiasi itu diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak, yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan jajaran Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda. Mereka diduga terlibat sebagai penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasar, hingga kurir.
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut hingga ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Jaringan tersebut juga diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri serta kartu tanda penduduk (KTP).Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi. Para pelaku juga membuat kode batang atau barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya. Tarif pembuatan SIM palsu itu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM.Polisi turut menyita puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Dirlantas Apresiasi Kinerja Polres Siak
Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada Kapolres Siak, Kasat Lantas, dan Kasat Reskrim Polres Siak.Jeki mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras, profesionalisme, dan sinergi jajaran Polres Siak dalam membongkar jaringan pemalsuan SIM.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.
Menurut dia, pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah serta pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.(DI)
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di Provinsi Riau.










Tulis Komentar