Tempuh 5 Jam Lewati Medan Terjal, Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman 7 Titik Api
Tim gabungan harus menempuh perjalanan sekitar 50 kilometer dengan waktu tempuh hingga lima jam untuk mencapai lokasi. Operasi dimulai pukul 07.00 WIB.
Petugas menemukan tujuh titik api yang tersebar di kawasan perbukitan tersebut. Kebakaran diperkirakan melanda lahan sekitar 10 hektare.Medan menuju lokasi menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Area yang terbakar berada di perbukitan dengan kondisi terjal dan berbatu. Ketersediaan air juga terbatas, sedangkan jaringan komunikasi tidak tersedia di sejumlah lokasi.
Sebanyak 98 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas 53 personel Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri, 28 personel Brimobda Polda Riau, dua personel TNI, 10 personel Manggala Agni, serta lima personel RPK PT Ciliandra.Tim membawa sejumlah peralatan untuk mendukung pemadaman, antara lain sembilan kendaraan roda empat, 13 kendaraan roda dua, selang, 10 nozzle, enam unit Mini Streker, dua mesin Robin, dan 50 jeriken cairan pemadam api X-Fire.
Petugas mengangkut air dari sumber yang tersedia dan melakukan penyiraman pada area yang terbakar. Pemadaman dilakukan secara bertahap karena kondisi medan dan keterbatasan sumber air."Kami datang bukan sekadar memadamkan api, tetapi menunjukkan bahwa setiap jengkal tanah di Kabupaten Kampar adalah tanggung jawab kami," kata Boby dalam keterangan yang disampaikan terkait operasi tersebut.
Menurut dia, personel tidak akan meninggalkan lokasi sebelum kondisi lahan dinyatakan aman dari potensi munculnya kembali api.Hingga laporan ini disusun, tujuh titik api telah berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih menemukan asap dari sejumlah bagian lahan yang menunjukkan kemungkinan adanya bara di dalam tanah.
Tim gabungan masih melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali menyala. Pada saat yang sama, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya lahan tersebut.Identitas pemilik lahan juga masih dalam tahap penyelidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang menemukan asap atau titik api diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau pos keamanan terdekat.(DW)










Tulis Komentar