Dua Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu, Terlibat Peredaran Narkoba

INHU- Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kabupaten Indragiri Hulu, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Mereka ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama kedua tersangka, Puput dan Ipeng, yang terlibat dalam transaksi narkotika. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar Aiptu Misran.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng sebagai pemilik salah satu paket sabu yang ditemukan. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Selasa, 14 Januari 2025. Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat malam, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Tim segera melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, Umar Dani.
“Barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” lanjut Aiptu Misran.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.(DS)
Tulis Komentar