MK Terima Permohonan Sengketa Pilkada Siak, Sidang Lanjutan Dimulai

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pasangan calon termohon, Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.
Sidang pemeriksaan lanjutan dimulai pada Rabu (5/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK. Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan bahwa hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.
Sidang lanjutan ini akan melibatkan pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK. Sidang pemeriksaan saksi dan ahli direncanakan pada 7 Februari 2025.
Putusan ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak belum berakhir, dengan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.(**)
Tulis Komentar