Kasus Kekerasan Fisik di Bengkel Sepeda Motor Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

INHU – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasus ini melibatkan dua pelaku, Suhendra alias Hendra (22) dan Wirardi alias Wira (21), serta korban Dedi Candra (26), yang dilaporkan mengalami tindak kekerasan fisik pada 3 Februari 2025.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan di bengkel sepeda motor yang berlokasi di Desa Pulau Sengkilo. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau, diterima oleh Polsek Kelayang pada tanggal 3 Februari 2025.

Setelah melalui proses hukum dan mediasi, pada Senin, 10 Februari 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH. MH, dengan dihadiri oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang.

Dalam mediasi tersebut, pihak pertama, Dedi Candra, mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada pihak kedua, Suhendra dan Wirardi, yang juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik, Suhendra dan Wirardi memberikan biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 kepada Dedi Candra. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, serta tidak akan mengajak pihak lain untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian, mereka siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan RJ merupakan implementasi kebijakan Kapolri yang mengutamakan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Restorative Justice menjadi langkah yang tepat, karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang," ujar Aiptu Misran.

Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik dengan cara damai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.

Selama proses mediasi, situasi tetap aman dan terkendali, berkat pengawasan Unit Reskrim Polsek Kelayang. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada solusi yang berkeadilan dan diterima oleh semua pihak. (DS)

TERKAIT