Polda Riau Sita Puluhan Berkas Diruangan Setwan Terkait SPPD Fiktif

PEKANBARU- Sejumlah berkas yang ada diruangan kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, berhasil disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kemarin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penyitaan beberapa berkas hasil penggeledahan aparat diruang Setwan Riau, kemaren.
"Ada beberapa berkas yang disita penyidik dari ruang Setwan Riau, semalam," ungkap Anom, kemarin.
Ia menjelaskan, penyitaan berkas yang dilakukan penyidik diketahui belum cukup untuk ditindak lanjutin. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan beberapa berkas lagi.
"Berkas yang disita masih sekitar 25 persen saja, untuk keseluruhan ada sekirat 4000 an berkas yang harus kita cari (sita,red)," terang Kabid.
Dikatakan Kombes Anom, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang ada di Setwan DPRD Riau," ujar Kabid.
Sebelumnya Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus Polda, periksa Muflihun sebagai saksi, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggaran 2020-2021. Perkara ini sudah naik ke penyidikan.
Tulis Komentar