Kapolda Riau Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Sita 87,6 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi

PEKANBARU - Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkotika internasional dengan penyitaan barang bukti yang sangat signifikan, yakni 87,686 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja keras jajaran Polres Bengkalis yang dipimpin oleh AKBP Budi Setiawan dan timnya.
Kapolda Iqbal mengapresiasi upaya maksimal yang dilakukan oleh Kapolres Bengkalis dan timnya dalam membongkar jaringan narkotika internasional ini. Menurutnya, ini adalah pengungkapan yang paling mengesankan selama tiga tahun dirinya menjabat di Riau.
"Ini sangat luar biasa, dan saya menilai Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba, serta tim layak mendapat apresiasi atas pencapaian ini," ujar Kapolda Iqbal.
Pengungkapan narkotika ini melibatkan kolaborasi erat antara instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN. Kapolda Riau menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba akan terus menjadi prioritas utama.
Bahkan, ia menegaskan agar semua Kapolres di Riau tidak ragu untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, meskipun mereka berada di luar negeri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., menjelaskan lebih rinci bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli laut yang dilakukan pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah speedboat mencurigakan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Ketika tim berusaha menghentikan kapal tersebut, speedboat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 87,68 kilogram sabu yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina, serta pil ekstasi sebanyak 51.882 butir dengan berbagai merek.
Total barang bukti yang disita ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar, dan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dua tersangka dalam kasus ini, JM (38) dan IF (22), yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika tersebut menggunakan speedboat. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat," tegasnya.
Penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan besar yang berada di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.(HI)
Tulis Komentar