Polres Kampar Gagalkan Penambangan Ilegal, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

KAMPAR- Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

"Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat, langsung menuju lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi,” jelas AKP Elvin Septian Akbar.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta alat berat excavator merek Kobelco berwarna hijau, ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku RD adalah pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut, sementara GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 per hari dari RD.

RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan bahwa ia telah menjual pasir serta batu kerikil hasil penambangan ilegal.

"Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah AKP Elvin Septian Akbar.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHPidana.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.(AD)


TERKAIT