Tim Opsnal Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Muara Uwa

KAMPAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.10 WIB.

Pria yang diketahui bernama AF (29) itu ditangkap di Jalan Dusun Muara Uwai, tepatnya di depan Kantor Camat Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menerima informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, saat penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna merah.

"Tersangka sempat membuang paket shabu tersebut ke pekarangan Kantor Camat Bangkinang," ungkapnya.

Saat diinterogasi, AF mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama PU (DPO) di daerah Jalan Melur, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Era Maifo.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa AF positif menggunakan Methamphetamine.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini, menurut pihak kepolisian, menjadi bukti komitmen Sat Resnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

"Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," tegas Kapolres Kampar.

TERKAIT