Bawaslu Siak Tegaskan Penyaluran Paket Sembako Baznas Tidak Berhubungan dengan PSU

SIAK – Bawaslu Kabupaten Siak telah melakukan permintaan keterangan terkait dugaan penyaluran Paket Ramadhan Bahagia yang didistribusikan oleh Baznas Siak, pada Selasa (18/03/2025), di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak.
Dalam keterangan tersebut, Baznas Siak menegaskan bahwa paket tersebut murni ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan tidak ada kaitannya dengan lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak.
“Program Paket Ramadhan Bahagia adalah bagian dari komitmen tahunan BAZNAS Kabupaten Siak untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar perwakilan Baznas Siak dalam klarifikasinya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Siak, Baznas Siak telah menyiapkan 205 paket sembako di Z-Mart Buk Ipat – Bungaraya, yang masing-masing berisi delapan jenis sembako dengan total nilai Rp. 220.000 per paket.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran langsung ke warung Z-Mart Buk Ipat yang diduga menerima paket sembako tersebut.
Ahmad Dardiri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, menjelaskan, bahwa pihaknya turun langsung untuk memastikan apakah warung tersebut merupakan bagian dari jaringan Baznas Siak.
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa warung ini adalah salah satu mitra Baznas Siak, dan pemiliknya beralamat di Jayapura namun memiliki usaha di Buantan Besar," ungkapnya.
Dalam surat keputusan Baznas Siak Nomor: 01.216/SK/BAZNAS-S/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, disebutkan bahwa warung Z-Mart tersebut adalah salah satu penerima manfaat program Siak Sejahtera yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Siak.
Setelah menerima keterangan dari Baznas Siak dan melakukan kajian terhadap hasil penelusuran, Bawaslu Kabupaten Siak menyimpulkan bahwa tidak ada kegiatan penyaluran zakat di Kampung Buantan Besar. Paket sembako yang disalurkan tersebut rencananya akan diberikan kepada petugas cleaning service Dinas PU dan Tarukim Kabupaten Siak.
Namun, karena ada kemungkinan pegawai cleaning service berasal dari wilayah PSU, Bawaslu mengimbau agar distribusi paket sembako tersebut ditunda.
Demi menjaga stabilitas dan mencegah potensi pelanggaran money politic atau penyalahgunaan jabatan. Kami juga menghimbau agar Baznas Siak menunda pendistribusian Paket Ramadhan Bahagia di Kecamatan Siak dan Kecamatan Bungaraya yang direncanakan pada 19 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan dalam tahapan PSU yang sedang berlangsung,” tambah Ahmad Dardiri.
Bawaslu Kabupaten Siak berharap agar keputusan ini dapat menjaga kondisi yang kondusif selama tahapan PSU berlangsung. (AF)
Tulis Komentar