Tim Satnarkoba Kampar Gagalkan Upaya Pelaku Narkoba Kabur, Temukan Sabu dan Ekstasi

RI dan barang bukti yang diamankan Polres Kampar, Rabu(18/09/2024)

KAMPAR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil mengamankan RI (29), warga Kota Pekanbaru, pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 120,72 gram dan 201 butir ekstasi.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa penangkapan RI merupakan pengembangan dari penangkapan HE (40) di Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. "Awalnya kita melakukan pengembangan dari pelaku HE di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RI," jelasnya, Rabu (18/9/2024).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di Jalan Datuk Laksmana, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua, namun naas, pelaku mengalami cedera patah kaki dan tangan. "Akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar AKP Era Maifo.

Di tempat tinggal pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, disembunyikan di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garasi. "Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang didapat dari MA (DPO) di Kota Pekanbaru," tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Era Maifo. (AD)

TERKAIT