Sita 76 Kilogram Sabu Dan 41 Ribu Butir Ekstasi, Polda Riau Amankan Jaringan Narkoba Internasional

Polda Riau Amankan 76 kg sabu dan 41 butir ekstasi Rabu(18/09/2024)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran Internasional. Berlangsung dari tanggal 12 hingga 16 September 2024. Operasi ini mengungkapkan penyitaan narkotika sebanyak 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi yang siap diedarkan senilai Rp88 miliar.

Barang haram itu diamankan dari delapan orang tersangka berinisial Mam (52), ZS (32),R (52), MS (52), BFI (51), J (32), K (26) dan M (52).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, Rabu(18/09/2024) dilakukan di tiga tempat berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil) hingga ke Provinsi Bengkulu dan Lampung.

"Dari pengungkapan itu disita 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi," ujarnya.

Pengungungkapan pertama dilakukan pada 12 September 2024 di Pekanbaru. Saat itu,  di sebuah warung Pecel Lele, Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru. Berhasil diamankan MAM (52) asal Pekanbaru.

Kedua, ZS (32) diamankan di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, inisial M (52) di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Selanjutnya, inisial R (52) di Jalan Yos Sudarso, persisnya di parkiran Pizza Hut, Kecamatan Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus kedua diungkap pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Ketiga, pada Senin (16/9/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi di Jalan Pesisir, Kepenuhan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, tepatnya tak jauh dari Sungai Muara Sungai Rokan.

Selanjutnya, di Hotel Take Guest, Jalan Gajah Mada, kamar nomor 210, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, jelas Manang, diungkap dari 3 kasus jaringan internasional.

Lanjut Manang, di tanggal 12 September 2024 menangkap dua orang tersangka yang menjadi kurir yang mengirim barang dari daerah Rohil ke Pekanbaru menggunakan kendaraan Innova.

Kurir kemudian menyerahkan kendaraan itu dengan barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 butir ekstasi kepada dua orang kurir lagi yang akan dibawa menuju ke Palembang.

“Saat akan diamankan, dua orang berhasil lolos hingga sampai di Seberida, Inhu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek untuk melakukan razia di jalan,” kata Manang.

Hasil razia Polsek, dua orang berhasil diamankan saat membawa mobil Innova bersama 30 kg sabu dan 11 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan dua orang yang diamankan, didapat kembali seorang tersangka berstatus pengendali yang ada di Pekanbaru.

Menurut pengakuannya, barang bukti tersebut akan diedarkan ke Lubuklinggau, Sumsel, satunya lagi akan dipasok ke daerah Mesuji Lampung.

Dari Lampung, tim opsnal melakukan control delivery dan berhasil mengamankan dua orang di daerah Lubuklinggau.

“Salah satunya adalah bandar besar pemesan barang ini dengan barang bukti yang berhasil disita, yakni 10 kilo dan 5.000 butir ekstasi,” jelas Manang.

Melalui keterangan dua orang yang diamankan, pihaknya masih mendalami keterlibatan seorang tersangka.

“Sayangnya kita tidak berhasil di sana karena diduga target mengetahui ada berita viral terkait penangkapan di TKP,” kata Manang.

Karena itu, saat Polsek melakukan razia kita tidak berhasil melakukan kontrol delivery barang bukti 20 kg dan 6.000 butir pil ekstasi.

Manang menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi bos jaringan yang berada di Malaysia dan berencana untuk bekerja sama secara internasional untuk penangkapan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undamg-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati.

"Dari pengungkapan ini, sekitar 801 ribu orang diyakini terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp88,3 miliar," pungkas Manang.(**)

TERKAIT