Pemkab Rokan Hilir Gandeng Kejari dalam Penguatan Tata Kelola dan Hukum Pemerintahan

ROHIL– Komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini digelar di Kantor Bupati, Selasa (22/04/2025).
Dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H
"MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," tegas Bupati dalam sambutannya.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan pengawasan penggunaan anggaran daerah tahun 2025. Bupati menambahkan, pendampingan dari Kejari sangat krusial untuk mencegah penyimpangan dalam kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Melalui legal opinion, legal assistance, dan representasi hukum, Kejaksaan telah menjadi mitra penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Bistamam.
Tak hanya fokus pada aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, potensi dari sektor sawit dan migas di Rokan Hilir sangat besar, sementara PAD dan deviden daerah saat ini baru mencapai Rp253 miliar per tahun.
"Masih sangat terbuka ruang untuk peningkatan," ungkapnya. Ia juga menyinggung kerusakan parah infrastruktur jalan, terutama di wilayah Pujud, yang dilalui sekitar 1.000 kendaraan bertonase berat setiap hari. Menurutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) perlu dimaksimalkan untuk membiayai perbaikan ini agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan daerah penghasil.
Di sisi lain, Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menyatakan kesiapan institusinya mendampingi pemkab dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tak hanya dalam litigasi, tetapi juga memberi pertimbangan dan pelayanan hukum lain yang diperlukan. Ini penting agar kebijakan yang diambil telah melalui kajian yuridis matang,” jelas Andi.
Ia turut menyoroti peran kejaksaan sebagai fasilitator dan mediator sengketa antarlembaga, serta kontribusinya dalam peningkatan PAD, seperti yang terjadi pada sektor retribusi parkir.
“Pendapatan dari parkir meningkat dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta berkat kolaborasi kami dengan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab dan Kejari berharap dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (DI)
Tulis Komentar