Sadis! Wanita di Inhu Tikam Suami hingga Tewas karena Masalah Uang

INHU – Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digemparkan oleh kasus penganiayaan sadis yang berujung maut. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya sendiri. Ironisnya, pelaku diduga kuat adalah istrinya sendiri, EN (40), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan peristiwa tragis tersebut.

"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," ujar Aiptu Misran dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahu pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 06.40 WIB.

Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. 

Sejumlah kejanggalan mendorong penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya tim Dokkes Polda Riau melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Penyelidikan yang dilakukan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada 21 April 2025, penyidik resmi menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Pelaku diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya sudah patah. Luka robek sepanjang 8 cm di bagian kepala atas sebelah kanan korban menjadi penyebab utama kematiannya.

Mirisnya, usai melakukan penyerangan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban. Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi kritis. Ia lalu meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit.

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekecewaan EN karena permintaannya untuk meminjam uang tak direspons oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya serta membiayai pengobatan keluarga.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil.

“Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat keras akan bahaya letupan emosi dalam rumah tangga yang tak terkendali. (DS)

TERKAIT