25 Pejabat Eselon II Rohil Jalani Uji Kompetensi

ROHIL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah melaksanakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintahannya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rencana evaluasi dan uji kompetensi tersebut. Evaluasi ini tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025.
Sebanyak 25 pejabat eselon II dijadwalkan mengikuti tahapan ini. Rinciannya, dua pejabat akan menjalani evaluasi kinerja, sementara 23 pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi.
Adapun tahapan kegiatan meliputi penulisan makalah yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025. Selanjutnya, presentasi dan wawancara dijadwalkan berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 25–26 April 2025.
Para peserta diwajibkan menyerahkan makalah sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil paling lambat Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, pada saat pelaksanaan presentasi, materi dalam bentuk power point juga harus diserahkan dalam format yang sama dan batas waktu yang sama.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiks) Rohil, Indra Gunawan, SE, MH, menjelaskan bahwa evaluasi dan uji kompetensi ini berlandaskan sejumlah regulasi.
“Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif. Juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi atau rotasi pejabat yang belum genap dua tahun,” jelas Indra.
Ia menambahkan, evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Melalui evaluasi dan uji kompetensi ini, kami berharap dapat memetakan potensi serta kinerja pejabat eselon II, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(DI)
Tulis Komentar