Bejat! Seorang Pria di Kandis Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Anak di Bawah Umur

SIAK- Seorang pria paruh baya berinisial DSS (42), warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat yang dilakukan DSS mengejutkan warga setempat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Korban berinisial AAFP, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri di kawasan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., perbuatan bejat tersebut pertama kali terungkap setelah korban memberikan pengakuan kepada dua orang saksi. Kedua saksi tersebut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga korban, yang selanjutnya melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa dirinya disuruh memijat pelaku di dalam kamar. Namun, saat itu pelaku justru memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Lebih jauh lagi, pelaku diduga melakukan tindak asusila berupa sodomi dan oral seks terhadap korban.
Mirisnya, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa disebut telah berlangsung lebih dari satu kali, yang memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan perbuatan berulang dengan unsur kekerasan dan pemaksaan.
Kapolsek Kandis juga menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat serta sakit di bagian dubur dan mulut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
Atas perbuatannya terhadap Pelaku di kenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.
Tulis Komentar