Gagalkan Pembalakan Liar, Tim Gabungan Amankan 500 Keping Kayu di Kepulauan Meranti

MERANTI– Operasi gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar aktivitas ilegal logging di kawasan perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada Minggu (1/6/2025). Dalam penggerebekan yang dilakukan tengah malam itu, petugas mengamankan sekitar 40 rakit kayu olahan dengan total perkiraan 500 keping kayu atau sekitar 20 ton hasil pembalakan liar.

Aksi ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengeluaran kayu olahan secara ilegal dari kawasan hutan di Sungai Dedap. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dipimpin Kanit Patroli Sat Polairud IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos, langsung bergerak dari Pos Patroli menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.50 WIB, tim mulai melakukan penyisiran menyusuri aliran Sungai Dedap hingga ke anak sungainya. Pada pukul 00.05 WIB, petugas memergoki dua orang yang sedang mengikat kayu di tepi sungai. Namun, saat hendak diamankan, keduanya kabur ke dalam hutan dengan cara terjun ke sungai, memanfaatkan gelapnya malam.

Meski pelaku berhasil meloloskan diri, aparat tetap berhasil mengamankan seluruh kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai dan mengamankannya di Pos Polairud Desa Bandul pada pukul 08.30 WIB,” ungkap salah satu petugas di lapangan.

Setelah pengamanan, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti dengan estimasi waktu tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan operasi ini dan menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pemilik kayu masih berlangsung.

“Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ilegal logging,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Ia menegaskan, kegiatan ini adalah bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal logging yang membahayakan kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan perairan Riau.

TERKAIT