Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Sawit Ilegal di Kampar, 4 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka ditangkap karena mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang dan merusak lingkungan hidup,” kata Irjen Herry.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa empat tersangka yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, dan pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Menurut Kombes Ade, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.

Modus operandi ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

”Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh. Kami akan terus mengejar aktor intelektual dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum harus berkeadilan dan memberikan efek jera,” tegas Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Kapolda Herry menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan.

Penegakan hukum ini adalah upaya nyata kami untuk menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat. Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam demi menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.(HI)

TERKAIT