Pulau Diputus Milik Aceh, Mualem Tegaskan: “Tidak Ada Istilah Bersama, Itu Hak Kita!

ACEH– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan mengelola penuh potensi di empat pulau yang baru saja diputuskan sebagai milik Provinsi Aceh, tanpa kerja sama dengan pihak manapun, termasuk Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa dua provinsi.

“Apa yang ada di pulau tersebut semuanya, migas, rumput, kelapa, biawak, kita kelola semua,” kata Muzakir Manaf akrab disapa Mualem saat diwawancarai wartawan setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu (18/6/2025) dilansir dari Detik.com.

Mualem dan rombongan tiba di bandara sekitar pukul 15.35 WIB dan langsung disambut dengan tarian adat serta prosesi peusijuek (tepung tawar) sebagai bentuk penghormatan adat Aceh.

Saat ditanya soal kemungkinan kerja sama pengelolaan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Mualem menjawab tegas, “Tidak. Tidak. Tidak. Tidak ada istilah bersama. Itu hak kita.”

Ia menegaskan bahwa empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—telah resmi menjadi milik Tanah Rencong berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

“Sudah hak kita, sudah kembali kepada kita, ya kita lah yang kelola untuk masa hadapan,” tambah Ketua Umum Partai Aceh itu.

Keputusan mengenai kepemilikan pulau disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam konferensi tersebut antara lain Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi adalah masuk wilayah Aceh,” kata Prasetyo.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas dan kajian berdasarkan dokumen pendukung dari Kemendagri, menyudahi polemik berkepanjangan antara Aceh dan Sumut.

Empat pulau tersebut sebelumnya diklaim sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, namun berdasarkan data administrasi dan kajian terbaru, akhirnya dinyatakan sah milik Aceh.(Int)

TERKAIT