Dumai Jadi Contoh Nasional dalam Digitalisasi RDTR untuk Kemudahan Perizinan

DUMAI– Kota Dumai berhasil menyelesaikan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara menyeluruh dan menjadi percontohan nasional dalam mendukung kemudahan perizinan berusaha.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (26/6), di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

Seminar bertajuk Analisis Sinergitas Digital Dalam Mendukung Kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha itu mengusung tema Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital untuk Daya Saing Investasi Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemerintah daerah secara luring dan daring.

“Kami mendorong pemanfaatan teknologi sebagai solusi untuk mempercepat pelayanan perizinan. RDTR digital ini menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor,” ujar Mufarizal.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Dumai dalam menyusun dan mengintegrasikan RDTR digital merupakan hasil kolaborasi lintas instansi serta komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Selain Mufarizal, seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Rektor Universitas Indonesia Ahmad Gamal, S.Ars., M.U.P., Ph.D.; Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Penjaringan Dr. H. Apep Fajar Kurniawan, S.Th.I., M.Si., M.M.; Koordinator Penata Ruang Muda Kementerian ATR/BPN Muhammad Arsyad, S.T., M.T.; serta Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM RI Wahyono, S.E.

BSKDN Kemendagri menyebut Kota Dumai sebagai best practice dalam penerapan digitalisasi RDTR yang berhasil diintegrasikan ke dalam sistem perizinan nasional. Kota ini pun dijadikan rujukan oleh pemerintah pusat bagi daerah lain yang ingin mempercepat transformasi digital di bidang tata ruang dan perizinan.(DW)

 

TERKAIT