Bupati Meranti Teken Deklarasi Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal di Mapolda Riau

MERANTI– Komitmen serius dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (17/7/2025), Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, menandatangani deklarasi pencegahan TPPO dan PMI ilegal di Mapolda Riau mewakili Bupati AKBP (Purn) H. Asmar.
Deklarasi tersebut menjadi langkah konkret sinergi antara Polda Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi serta memastikan proses penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai prosedur hukum.
"Kami mendukung penuh upaya pencegahan TPPO dan pengiriman PMI ilegal ini. Keselamatan dan hak-hak masyarakat, khususnya calon pekerja migran, harus dilindungi," ujar Muzamil kepada wartawan usai penandatanganan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, serta Gubernur Riau yang diwakili oleh Penjabat Sekda Provinsi Riau, M. Job Kurniawan. Jajaran pimpinan Forkopimda se-Provinsi Riau juga tampak hadir dan menyatakan dukungannya.
Dalam sambutannya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menekan angka TPPO.
"Perdagangan orang bukan hanya kejahatan luar biasa, tapi juga mencederai martabat kemanusiaan. Kita harus bergerak bersama untuk memberantasnya," tegas Karding.
Deklarasi ini diharapkan menjadi awal penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPO, serta perlindungan menyeluruh bagi calon PMI dari wilayah Riau.(LA)
Tulis Komentar